<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Proyek pembangunan tanggul laut (sea wall) yang berlokasi di bibir pantai Kelurahan Napabalano Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna masih menyisakan masalah.</span> <span style="font-size: 17px;">Pasalnya beberapa meter paket bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari APBN 2022 itu melintas di atas tanah milik La Ridaka warga Kelurahan Napabalano.</span> <span style="font-size: 17px;">Informasi yang berhasil dihimpun PENASULTRA.ID, lahan La Ridaka yang dilalui proyek Sea Wall dengan panjang 510 meter berkonstruksi pembangunan tanggul pantai bangunan tembok laut beton Hexagon tersebut, 50 meter diantaranya masih berstatus milik La Ridaka. </span> <span style="font-size: 17px;">Parahnya pihak kontraktor sampai saat ini belum juga mengantongi hibah tanah dari Ridaka selaku pemilik resmi lahan.</span> <span style="font-size: 17px;">Group UD Maju sebagai kontraktor sebelum pelaksanaan kegiatan itu seyogyanya mengantongi akta hibah tanah jika terdapat kawasan yang masih berstatus milik warga. </span> <span style="font-size: 17px;">Dimana akta hibah tanah merupakan salah satu syarat administrasi yang harusnya dipenuhi pihak pelaksana proyek.</span> <span style="font-size: 17px;">"Iya, itu masih tanah saya belum ada akta hibahnya. Sertifikatnya masih atas nama saya. Sebelumnya memang saya mau hibahkan dengan komitmen jalan yang diatas lahanku yang ada disekitar kegiatan dibenahi. Tapi kontraktor tidak lakukan sepenuhnya. Baru sekarang pihak kontraktor sudah tidak ada komunikasi dan sudah tidak ada di lokasi," kata Ridaka.</span> <span style="font-size: 17px;">Olehnya, Ridaka berencana memblokir akses proyek sea wall tersebut karena merasa ditipu oleh pihak kontraktor.</span> <span style="font-size: 17px;">"Sebenarnya saya tidak mau ribut. Tapi dianggap kita ini orang kecil mau tau apa, ini saya tersinggung sekali. Poyek ini merupakan perjuangan Ridwan Bae sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI, dan kami sebagai warga Napabalano merasa berbanga atas perjuangan beliau, tapi sungguh ironis kontraktor pelaksana meninggalkan kesan yang buruk," </span><span style="font-size: 17px;">ujar pria berusia 42 tahun itu.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Pengawas Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Anwar mengatakan, untuk hibah tanah La Ridaka, balai dan kontraktor telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan. </span> <span style="font-size: 17px;">"Pihak kelurahan sudah menjamin untuk membuat hibah lahan tersebut, lagi pula waktu itu dilokasi hadir pak camat, lurah dan pemilik lahan serta masyarakat dan terjalin kesepakatan hibah lahan," kata Anwar saat dihubungi via WhatsApp baru-baru ini.</span> <span style="font-size: 17px;">"Sy sudah beritahu pelaksananya agar ke kelurahan Napabalano untuk mengambil surat yang dibuat oleh kelurahan," Anwar menambahkan. </span> <span style="font-size: 17px;">Ditempat berbeda, Lurah Napabalano, Kartiani membantah jika pihaknya menjaminkan apa-apa kepada pihak manapun. Selaku unsur pemerintah di Napabalano, ia hanya sebatas memfasilitasi guna kelancaran kegiatan yang berada di wilayahnya.</span> <span style="font-size: 17px;">Terkait komitmen antara La Ridaka dan pihak kontraktor, Kartiani mengaku tak ingin ikut campur terlalu jauh ihwal itu.</span> <span style="font-size: 17px;">"Jadi selaku lurah Napabalano saya sebatas memfasilitasi saja, agar semua baik -baik saja. Saya akan coba bantu mediasi persoalan mereka ini, biar tidak berlarut-larut. Akte hibahnya kita sudah siapkan tapi belum ditandatangani oleh La Ridaka," Kartiani memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Sudirman Behima</span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_221217_050539_249.sdocx--> <strong><span style="font-size: 17px;">Jangan lewatkan video populer:</span></strong> https://youtu.be/fBzRnv3wUZI
Discussion about this post