“Kami belum mendapat arahan melakukan pembatasan jumlah pendaftar pernikahan,” jelas Marwijid.
Ia berharap, masyarakat yang akan menggelar pernikahan bisa melakukan pendaftaran secara online lewat Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di situs resmi simkah.kemenag.go.id. untuk meminimalisir pertemuan secara langsung agar memutus mata rantai Covid-19.
Penulis: Firdha Faza Rakasiwy
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post