Kelima, bahwa pemberian hadiah atau janji dalam bentuk uang dan sembako, pun bentuk lainnya, dari peserta Pemilu kepada pemilih adalah tindakan suap yang merendahkan, melecehkan kemanusiaan. Maka Komnas HAM bersama KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk menyusun dan merumuskan aturan yang melarang dan menghentikan tindakan tersebut.
Kornas, PUDI, dan PUTRI akan menjadi bagian dalam perjuangan mewujudkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sebagai pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia, yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta ramah HAM.(***)
Penulis adalah Presidium Kornas, sekaligus sebagai pembina di PUDI dan juga pembina PUTRI
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post