“Setelah menerima informasi, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara, untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Kata Alwi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf A dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Jamil
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post