Muhammad Alwi menjelaskan kronologis penangkapan RA berdasarkan laporan warga. Kata dia, RA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan via telepon seluler. Kemudian ditempelkan di suatu tempat yang disepakati.
Lanjutnya, pemuda itu pula mengaku memperoleh barang itu dari salah seorang narapidana Lapas Kelas IIA Kendari.
“Setelah menerima informasi, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara, untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Discussion about this post