PENASULTRA.ID, KOLAKA- Seorang pemuda berinisial RA (28) asal Kelurahan Latambaga, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) harus mendekam di jeruji tahanan Mako Polres Kolaka, Selasa 8 Maret 2022.
RA ditahan lantaran telah memiliki narkotika jenis sabu seberat 51,29 gram. Ia pun ditangkap petugas di jalan Masjid Dharusallam, Kelurahan Lamokato, Kolaka atas laporan warga setempat.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kolaka, Inspektur Satu (Iptu) Muhammad Alwi menegaskan, pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti yang diperoleh pelaku pengguna Narkotika jenis sabu-sabu.
View this post on Instagram
Muhammad Alwi menjelaskan kronologis penangkapan RA berdasarkan laporan warga. Kata dia, RA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan via telepon seluler. Kemudian ditempelkan di suatu tempat yang disepakati.
Lanjutnya, pemuda itu pula mengaku memperoleh barang itu dari salah seorang narapidana Lapas Kelas IIA Kendari.
Discussion about this post