Lanjut Junaidi, barang bukti (BB) yang berhasil disita dari JM yakni, 7 sachet sabu seberat 13,49 gram, 1 buah timbangan digital, 151 sachet kosong ukuran kecil, 3 sachet kosong ukuran sedang dan 1 buah HP merk Oppo.
“Tersangka (JM) beserta BB lalu di bawa ke Mako Polres Muna di ruang Satres Narkoba untuk diamankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Junaidi.
Perwira dengan dua balok kuning di pundaknya itu menyebut, tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I bukan tanaman.
Discussion about this post