Lanjut Junaidi, barang bukti (BB) yang berhasil disita dari JM yakni, 7 sachet sabu seberat 13,49 gram, 1 buah timbangan digital, 151 sachet kosong ukuran kecil, 3 sachet kosong ukuran sedang dan 1 buah HP merk Oppo.
“Tersangka (JM) beserta BB lalu di bawa ke Mako Polres Muna di ruang Satres Narkoba untuk diamankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Junaidi.
Perwira dengan dua balok kuning di pundaknya itu menyebut, tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I bukan tanaman.
“Tersangka diduga melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Junaidi.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post