PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satres Narkoba meringkus seorang pemuda berinisial JM (21) disalah satu tempat hiburan malam (THM) membawa narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram, Kamis 3 Februari 2022.
Kapolres Konut melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ramlan mengatakan, pelaku adalah salah seorang pemuda berinisial JN beralamat di Kecamatan Asera.
Kata Ramlan, barang bukti yang ditemukan yakni satu sachset plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 3,32 gram, 11 sachet plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,97 gram.
Discussion about this post