PENASULTRA.ID, BAUBAU – Ada-ada saja ulah WA alias AW (35), seorang guru PNS di salah satu sekolah dasar (SD) yang ada di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Bukannya fokus menjadi tenaga pengajar profesional, malah nyambi menjalankan bisnis haram sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Karena aksi nekatnya itu, AW akhirnya diringkus polsi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau pada Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap sang guru.
Terungkapnya kejahatan guru yang mengajar di salah satu SD di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari itu, kata Dolfi, bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Baubau menerima informasi akan adanya transaksi penyalahgunaan sabu.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dan melakukan pemantauan di sekitar Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 02.30 Wita, tim melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah AW.
Discussion about this post