Benar saja, upaya polisi ini tidak sia-sia. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 8,78 gram yang dibungkus dalam enam paket plastik bening.
Dihadapan polisi, AW mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang kenalan yang tidak diketahui namanya.
“Dari hasil interogasi petugas, wanita itu mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” kata Dolfi, Kamis 10 Juni 2021.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, selain digunakan sendiri, tersangka AW juga berencana sabu yang dikuasainya tersebut akan dijual kembali ke orang lain.
Kini, AW yang telah diamankan polisi terancam dipecat dari ASN. Pasalnya, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Madan
Editor: Irwan
Discussion about this post