Terungkapnya kejahatan guru yang mengajar di salah satu SD di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari itu, kata Dolfi, bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Baubau menerima informasi akan adanya transaksi penyalahgunaan sabu.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dan melakukan pemantauan di sekitar Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 02.30 Wita, tim melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah AW.
Benar saja, upaya polisi ini tidak sia-sia. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 8,78 gram yang dibungkus dalam enam paket plastik bening.
Discussion about this post