<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Ada-ada saja ulah WA alias AW (35), seorang guru PNS di salah satu sekolah dasar (SD) yang ada di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini. Bukannya fokus menjadi tenaga pengajar profesional, malah nyambi menjalankan bisnis haram sebagai kurir narkoba jenis sabu. Karena aksi nekatnya itu, AW akhirnya diringkus polsi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau pada Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita. Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap sang guru. Terungkapnya kejahatan guru yang mengajar di salah satu SD di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari itu, kata Dolfi, bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Baubau menerima informasi akan adanya transaksi penyalahgunaan sabu. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dan melakukan pemantauan di sekitar Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 02.30 Wita, tim melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah AW. Benar saja, upaya polisi ini tidak sia-sia. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 8,78 gram yang dibungkus dalam enam paket plastik bening. Dihadapan polisi, AW mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang kenalan yang tidak diketahui namanya. "Dari hasil interogasi petugas, wanita itu mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," kata Dolfi, Kamis 10 Juni 2021. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, selain digunakan sendiri, tersangka AW juga berencana sabu yang dikuasainya tersebut akan dijual kembali ke orang lain. Kini, AW yang telah diamankan polisi terancam dipecat dari ASN. Pasalnya, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. <strong>Penulis: Madan</strong> <strong>Editor: Irwan</strong>
Discussion about this post