“Pelaku melanggar Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sanksi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Murniaty.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post