<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari mengamankan salah satu mahasiswa di perguruan tinggi ternama di Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LS alias S atas kepemilikan sabu. </span> <span style="font-size: 17px;">Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan di sekitar kos-kosan Jalan Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu sekitar pukul 02.10 WITA yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNK Kendari.</span> <span style="font-size: 17px;">"Pada 7 Juli 2023, Tim Pemberantasan BNNK Kendari mendapat informasi dari masyarakat jika disekitar kos-kosan di Jalan Belibis sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu. Tidak waktu lama tepatnya 8 Juli 2023, Tim BNNK Kendari langsung melakukan pengintaian kepada pelaku," kata Kepala BNNK Kendari Murniaty dalam keterangan persnya, Senin 11 Juli 2023.</span> <span style="font-size: 17px;">Pada saat penangkapan, lanjut Murniaty, ditemukan barang bukti (BB) Narkoba berupa satu sachet plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,00 gram, satu sachet plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 0,6 gram, dan satu sachet plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 0,4 gram. Serta BB non Narkotika ikut diamankan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan.</span> <span style="font-size: 17px;">Kemudian pada saat pemeriksaan urine, lanjut Murniaty, pelaku LS alis S hasilnya positif mengkonsumsi sabu.</span> <span style="font-size: 17px;">"Saat ini pelaku sementara diamankan di BNNK Kendari dan akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Kendari," kata Murniaty.</span> <span style="font-size: 17px;">"Pelaku melanggar Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sanksi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Murniaty.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Basisa</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230712_075704_289.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/YRClaXO9hV0
Discussion about this post