PENASULTRA.ID, MUNA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Muna ciduk tiga warga Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), atas kepemilikan narkotika golongan I jenis shabu, Minggu 16 Januari 2022.
Ketiganya masing-masing berinisial AM (16), JZ (16) dan HD (43). AM dan JZ masih berstatus pelajar, sementara HD seorang pedagang.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita polisi dari ketiganya, yakni 1 sachet shabu seberat 2,2 gram, 3 unit Hand Phone (HP), 1 timbangan digital, 1 bong (alat penghisap Shabu), 2 batang pireks, 1 sendok shabu dan 1 buah korek api gas.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan oleh personil unit lidik Satres Narkoba, semula dilakukan terhadap dua terduga pelaku AM dan JZ di Pelabuhan Ferry Tampo, Kecamatan Napabalano, Minggu 16 Januari 2022, sekitar pukul 21.00 Wita.
Discussion about this post