PENASULTRA.ID, MUNA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Muna ciduk tiga warga Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), atas kepemilikan narkotika golongan I jenis shabu, Minggu 16 Januari 2022.
Ketiganya masing-masing berinisial AM (16), JZ (16) dan HD (43). AM dan JZ masih berstatus pelajar, sementara HD seorang pedagang.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita polisi dari ketiganya, yakni 1 sachet shabu seberat 2,2 gram, 3 unit Hand Phone (HP), 1 timbangan digital, 1 bong (alat penghisap Shabu), 2 batang pireks, 1 sendok shabu dan 1 buah korek api gas.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan oleh personil unit lidik Satres Narkoba, semula dilakukan terhadap dua terduga pelaku AM dan JZ di Pelabuhan Ferry Tampo, Kecamatan Napabalano, Minggu 16 Januari 2022, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kata dia, kedua lelaki yang masih dibawa umur tersebut tertangkap tangan tengah membawa shabu. Saat diinterogasi Polisi, AM dan JZ mengaku barang haram tersebut adalah shabu yang dibeli oleh tersangka HD.
Februari 2022, Program JKP Bakal Diluncurkan https://t.co/YwBOvvEcht
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 24, 2022
“Dasar inilah dilakukan penangkap terhadap tersangka HD di rumahnya di jalan jenderal Sudirman, Kota Raha. Pada saat digeledah, di rumah tersangka HD ditemukan BB tindak pidana narkotika,” kata Junaidi, Sabtu 22 Januari 2022.
Discussion about this post