Lanjut Junaidi, ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Muna, tepatnya di ruang Satres Narkoba untuk diamankan dan guna proses selanjutnya.
Ketiga tersangka diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman.
“Ketiganya juga diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 (1) junto pasal 114 Ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas perwira dengan dua balok di pundaknya itu.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post