“Ketiganya juga diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 (1) junto pasal 114 Ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas perwira dengan dua balok di pundaknya itu.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post