“Termasuk calon Kades, selagi memenuhi syarat maka siapapun dapat mencalonkan diri, tidak mesti orang di desa tersebut. Itu sesuai keputusan MK. Jadi ini yang mesti kita satukan persepsi,” tandasnya
Untuk diketahui, Pilkades Serentak 2020 ini akan diikuti 16 desa yang tersebar di 7 kecamatan, yakni Kecamatan Talaga Raya adalah Desa Talaga Besar dan Desa Talaga Dua.
Kemudian Kecamatan Mawasangka adalah Desa Wasilomata 2 dan Desa Dahiango. Kecamatan Masteng Desa Lanto. Kecamatan Mastim adalah Desa Lagili, Desa Bonemarambe, Desa Inulu dan Desa Lasori.
Lalu Kecamatan Gu adalah Desa Walando, Desa Waliko, Desa Rahia, Desa Wakea kea, Desa Wadiabero. Kecataman Lakudo adalah Desa Mone, dan Kecamatan Sangia Wambulu adalah Desa Tolandona Matanaeo.
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post