Pada Pilkades serentak kali ini, katanya, semua data masyarakat sebagai wajib pilih merupakan data yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng. Dimana data tersebut akan menjadi rujukan Panitia Pilkades di setiap desa.
“Data ini akan diserahkan kepada panitia desa, selanjutnya ditetapkan sebagai DPS dan dilakukan verifikasi. Selama verifikasi ini masyarakat harus pro aktif melihat dan melaporkan diri pada panitia. Karena kalau sudah ditetapkan sebagai DPT maka sifatnya final,” tambah Firman.
Jika DPT sudah ditetapkan maka tidak ada lagi masyarakat yang datang memilih menggunakan KTP. Kecuali nama masyarakat tersebut terdapat dalam DPT.
“Termasuk calon Kades, selagi memenuhi syarat maka siapapun dapat mencalonkan diri, tidak mesti orang di desa tersebut. Itu sesuai keputusan MK. Jadi ini yang mesti kita satukan persepsi,” tandasnya
Untuk diketahui, Pilkades Serentak 2020 ini akan diikuti 16 desa yang tersebar di 7 kecamatan, yakni Kecamatan Talaga Raya adalah Desa Talaga Besar dan Desa Talaga Dua.
Discussion about this post