<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1616599233165000&usg=AFQjCNFEKh-bdE8OJVYM57AgEHQdJlQwdA">PENASULTRA.ID</a>, BUTON TENGAH</strong> – Jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang ke-III pada November 2020 mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buteng mulai melaksanakan sosialisasi di desa-desa yang akan menggelar Pilkades tersebut. Sekretaris DPMD Buteng, Firman Kasim mengatakan, hal ini dilakukan pihaknya untuk meminimalisir kesalahan pada Pilkades nanti, apalagi sebelumnya pernah terjadi kesalahan yakni di tahun 2017 dan 2019 lalu. “Kalau pilkades sebelumnya sosialisasi hanya dilakukan ditingkat kabupaten, makanya kali ini kami langsung turun ke desa-desa untuk menyamakan persepsi biar kesalahan-kesalahan yang lalu tidak terjadi lagi,” kata Firman Kasim, saat ditemui usai menggelar sosialisasi di Desa Lasori dan Inulu, Senin 27 Juli 2020. Menurutnya, ada beberapa yang menjadi perhatian pihaknya setelah melakukan evaluasi Pilkades Serentak tahun sebelumnya, termasuk soal peraturan yang perlu diatur dalam peraturan bupati (Perbup) “Saat ini kami sementara menggodok Perbub untuk mengatur pelaksanaan teknis Pilkades kali ini, karena memang ada beberapa yang mesti dipertegas lagi di Perbub sebelumnya, seperti syarat Cakades, data pemilih, Kecurangan (money politik), dan Sengketa Hasil,” jelas Firman. Pada Pilkades serentak kali ini, katanya, semua data masyarakat sebagai wajib pilih merupakan data yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng. Dimana data tersebut akan menjadi rujukan Panitia Pilkades di setiap desa. “Data ini akan diserahkan kepada panitia desa, selanjutnya ditetapkan sebagai DPS dan dilakukan verifikasi. Selama verifikasi ini masyarakat harus pro aktif melihat dan melaporkan diri pada panitia. Karena kalau sudah ditetapkan sebagai DPT maka sifatnya final,” tambah Firman. Jika DPT sudah ditetapkan maka tidak ada lagi masyarakat yang datang memilih menggunakan KTP. Kecuali nama masyarakat tersebut terdapat dalam DPT. “Termasuk calon Kades, selagi memenuhi syarat maka siapapun dapat mencalonkan diri, tidak mesti orang di desa tersebut. Itu sesuai keputusan MK. Jadi ini yang mesti kita satukan persepsi,” tandasnya Untuk diketahui, Pilkades Serentak 2020 ini akan diikuti 16 desa yang tersebar di 7 kecamatan, yakni Kecamatan Talaga Raya adalah Desa Talaga Besar dan Desa Talaga Dua. Kemudian Kecamatan Mawasangka adalah Desa Wasilomata 2 dan Desa Dahiango. Kecamatan Masteng Desa Lanto. Kecamatan Mastim adalah Desa Lagili, Desa Bonemarambe, Desa Inulu dan Desa Lasori. Lalu Kecamatan Gu adalah Desa Walando, Desa Waliko, Desa Rahia, Desa Wakea kea, Desa Wadiabero. Kecataman Lakudo adalah Desa Mone, dan Kecamatan Sangia Wambulu adalah Desa Tolandona Matanaeo. <strong>Penulis: Amrin Lamena</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video terbaru:</strong> https://youtu.be/BDlNmtyQGDE
Discussion about this post