PENASULTRAID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memberikan penyuluhan hukum tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2024 kepada partai politik, Kamis 22 Agustus 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Claro Hotel Kendari tersebut dihadiri langsung Ketua KPU Sultra Dr Asril beserta koordinator divisi (kordiv) masing-masing penanggung jawab program.
Dalam sambutannya, Asril mengungkapkan bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum tindak pidana pemilihan kepala daerah bertujuan untuk meminimalisir masalah-masalah yang bisa terjadi didalam Pemilihan Umum.
“Kita berharap adik-adik mahasiswa, tokoh paguyuban, OSIS, media atau dari Komisi Informasi memberi masukan yang membangun sehingga kami bisa petik intisarinya buat kami diskusikan di KPU,” ungkapnya.
Discussion about this post