<strong>PENASULTRAID, KENDARI</strong> - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memberikan penyuluhan hukum tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2024 kepada partai politik, Kamis 22 Agustus 2024. Kegiatan yang berlangsung di Claro Hotel Kendari tersebut dihadiri langsung Ketua KPU Sultra Dr Asril beserta koordinator divisi (kordiv) masing-masing penanggung jawab program. Dalam sambutannya, Asril mengungkapkan bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum tindak pidana pemilihan kepala daerah bertujuan untuk meminimalisir masalah-masalah yang bisa terjadi didalam Pemilihan Umum. "Kita berharap adik-adik mahasiswa, tokoh paguyuban, OSIS, media atau dari Komisi Informasi memberi masukan yang membangun sehingga kami bisa petik intisarinya buat kami diskusikan di KPU," ungkapnya. Selain itu, dalam kesempatan baik itu, Asril menyebut pihaknya sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk persiapan Pilkada pada 27 November mendatang. "Ada kenaikan 12.245 pemilih dibanding Pemilu 14 Februari lalu. Hal ini tentu kami sangat berharap PPS untuk memastikan semua informasi DPS sudah tertempel di ruang terbuka publik agar mudah diakses masyarakat kita," pinta Asril kepada PPS yang hadir. Tidak hanya itu, ia juga meminta PPS memasifkan informasi DPS ke media sosial yang ada. Menurutnya, hal ini penting guna menerima masukan dari masyarakat. "Mohon pastikan karena jangka waktunya hanya 10 hari untuk terima masukan dari masyarakat terhadap DPS yang sudah ditetapkan," tegas dosen FISIP Universitas Halu Oleo itu. <strong>Penulis: Pyan</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=z69jEpYncd0
Discussion about this post