PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Permohonan gugatan sengketa Pilkada, calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, H. Arhawi dan Hardin La Omo (HALO) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini dibaca dalam sidang dismisal perkara sengketa perselisihan hasil Pilkada Wakatobi, Rabu 17 Februari 2021.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka pasangan Haliana-Ilmiati Daud (HATI) otomatis menjadi pemenang dalam Pilkada Wakatobi.
Menanggapi hal tersebut, H. Haliana meminta masyarakat terutama pendukung HATI merayakan kemenangan putusan MK dengan santun. Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19.
Discussion about this post