“Yang perlu dilakukan adalah mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT di rumah masing-masing,” tegas Haliana.
Dengan berakhirnya proses gugatan di MK, ia berharap masyarakat Wakatobi bersatu padu menyambut perubahan dengan melupakan perbedaan.
Untuk diketahui, putusan MK yang menolak gugatan pasangan HALO tidak merubah putusan KPUD Wakatobi yang telah menetapkan pasangan HATI unggul dari HALO dengan selisih suara sebesar 3,3 persen atau 2036 suara.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post