Masalah Kebohongan Budidaya
Banyak orang Vietnam berkeliaran di Indonesia dengan dalih melakukan budidaya, kami (SNI) sudah melakukan pemeriksaan di wilayah Rhee–Sumbawa, tidak ada alih teknologi yang sering digaungkan.
Kalau melihat mekanisme proses budidaya yang dilakukan orang Vietnam di wilayah Rhee itu, tidak jauh berbeda dengan proses budidaya yang dilakukan orang Indonesia, bahkan, jauh lebih hebat.
Lalu apa yang dibanggakan selama ini terkait keberhasilan budidaya di Vietnam?. Tak lain hanya jalur akses yang lebih dekat dengan negara penerima hasil budidaya.
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan maksimal jika perusahaan tidak dilibatkan. Biarlah koperasi yang melakukan pengiriman secara langsung ke negara penerima, tinggal dihitung berapa BBL atau Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dikeluarkan dinas kelautan-perikanan.
Negara, lewat pengawasan yang ketat tentu akan mendapatkan pendapatan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diberikan perusahaan selama proses Permen KP 7 tahun 2024 ini berlangsung.
Kami mendukung ekspor BBL, selain untuk kesejahteraan masyarakat pesisir, juga untuk menambah pendapatan negara.
Kerugian negara dalam 4 bulan terakhir ini sudah sangat besar, mengingat kenyataannya, PNBP yang dijanjikan tidak dapat mencapai target. Informasi yang kami dapatkan, ada 2,7 juta ekor BBL.
Pengiriman dari koperasi (daerah) ke BLU BPBAP Situbondo dibawah Ditjen Perikanan Budidaya dan Ditjen Perikanan Tangkap KKP RI yang berkisar antara 50,000-300,000 ekor perhari. Dari data yang diperoleh, hanya 60% yang dikirim secara resmi oleh BLU BPBAP Situbondo dibawah Ditjen Perikanan Budidaya dan Ditjen Perikanan Tangkap KKP RI.
Sisanya, diselundupkan secara ilegal. Tentu ini ada dugaan keterlibatan oknum perusahaan Joint Venture (JV) dan BLU.
Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan di daerah, misalnya, salah satu JV atau perusahaan langsung turun ke nelayan untuk melakukan pembelanjaan, sementara yang memiliki wewenang dalam peraturan Permen 7 tahun 2024 ini adalah BLU.
Beberapa pengaduan terkait proses pengadaan BBL yang merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp).
Dalam proses pengadaan BBL Badan Layanan Umum (BLU) Situbondo harus memiliki standart operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis terkait penanganan barang BBL mulai dari penerimaan barang oleh koperasi sampai terbitnya berita acara penghitungan BBL oleh BLU.
Monopoli harga yang dilakukan JV pada saat pembelian BBL. Masalah harga yang tidak seragam dari berbagai wilayah. Ini salah satu bentuk monopoli harga.
Untuk itu, kami akan laporkan dugaan korupsi yang dilakukan, perusahaan dan BLU ke penegak hukum. Ganti Menteri Kelautan jika dia tidak becus mengelola laut.(***)
Penulis: Ketua Umum Serikat Nelayan Independen (SNI)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post