PENASULTRA.ID, MUNA – Masyarakat Pemerhati Pembangunan (MP2) Kelurahan Walambeno Wite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut agar Bupati Muna LM Rusman Emba mencopot Lurah Walambeno Wite La Ode Ndende.
Indikasi pencopotan itu diduga mekanisme penetapan yang diduga cacat prosedural, penetapan item kegiatan pembuatan jalan lingkungan tidak melalui musyawarah (ditentukan sepihak oleh lurah) serta kegiatan tidak sesuai desain dan RAB, sehingga alasan MP2 menuntut pencopotan La Ode Ndende.
Informasi yang dihimpun, MP2 sempat melakukan aksi, pada Sabtu 25 Juli 2020 hingga berujung penyegelan kantor Kelurahan Walambeno Wite keesokan harinya, yakni Minggu 26 Juli 2020.
Koordinator lapangan (Korlap) MP2, Ikhsan Sihaq mengatakan, kelurahan sebagai badan pelayanan publik dalam menjalankan sistim pemerintahan tentunya tidak terlepas dari prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Dan Lurah Walambeno Wite tidak melaksanakan amanah UU tersebut. Dalam hal ini tidak adanya transparansi pengelolaan anggaran kelurahan 2020,” kata Ikhsan saat dihubungi via telpon selulernya, Rabu 12 Agustus 2020.
Discussion about this post