“Aksi perubahan yang dimaksud, ada hal-hal yang luar biasa yang kita tawarkan atau disampaikan ke badan Diklat tentang apa yang sudah kita lakukan. Dan saya menerapkan aplikasi tata kelola penyaluran DD berbasis digital,” terangnya.
Menurut Ikhsan, penyaluran DD dengan cara konvensional kurang efektif. Sebab, kepala desa maupun perangkat desa mesti menenteng proposal pencairan atau penyaluran secara manual ke kantor DPMD yang jaraknya untuk sebagian desa terbilang jauh.
“Jumlah desa di Kabupaten Muna kan 124 yang tersebar di 21 kecamatan ada yang menyebrang lautan, ada yang jauh diperbatasan Buton Tengah sana sehingga membutuhkan jarak tempuh yang jauh kalau harus ke Kantor DPMD bolak-balik. Ditambah kalau ada berkas yang salah maka bayangkan berapa kali mereka bolak-balik dan berapa biaya dan waktu yang tersita,” beber pria jebolan Sarjana Komputer (S.Kom) itu.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post