<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN</strong> - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konawe Selatan (Konsel), KH. Mohammad Wildan Habibi mengimbau seluruh pihak agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu hoaks yang berkaitan dengan kasus Supriyani.</span> <span style="font-size: 17px;">Wildan mengatakan, perkara terdakwa Supriyani yang sedang berproses saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Konsel mulai banyak informasi yang negatif dan cenderung memperkeruh situasi di media sosial (Medsos).</span> <span style="font-size: 17px;">"Mari kita kendalikan diri dan berpikir dengan hati yang jernih dalam menyikapi perkara ini. Jangan terjebak informasi katanya-katanya, apalagi postingan di Medsos yang belum valid. Kita serahkan sepenuhnya terhadap Pengadilan seperti apa hasilnya," </span><span style="font-size: 17px;">kata Wildan, Rabu 30 Oktober 2024</span><span style="font-size: 17px;">.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia juga berharap, Majelis Hakim PN Konsel bertindak objektif berlandaskan hukum dalam mengeluarkan putusan nantinya di persidangan.</span> <span style="font-size: 17px;">"Tentu harapan kami Majelis Hakim tidak mudah terpengaruh dengan opini publik dalam memutuskan perkara ini. Kalau memang benar putuskan yang benar, jika salah putuskan yang salah. Jangan memutuskan hanya karena adanya desakan publik, tapi juga harus sesuai dengan faktanya seperti apa," Wildan memungkas.</span> <span style="font-size: 17px;">Sebelumnya, Supriyani yang merupakan guru honorer di Konsel dilaporkan ke Polsek Baito Konsel karena diduga menganiaya anak muridnya yang juga anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.</span> <span style="font-size: 17px;">Kini kasus Supriyani telah masuk di tahap persidangan di PN Andoolo dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konsel.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_241030_141534_017.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=1NukqOyrl8U
Discussion about this post