Untuk pembinaan, Pemerintah Pusat mendelegasikan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan. Kemudian memberikan bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan/atau fasilitas, serta memberikan pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
Sedangkan untuk fungsi pengawasan, Pemerintah Pusat mendelegasikan pemerintah daerah melakukan pengawasan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi.
Dalam pelaksanaan pengawasan, gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas, jika belum terdapat pejabat pengawas, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan.
Inspektur tambang dan pejabat pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur. Kemudian, jika berdasarkan laporan hasil pengawasan terdapat pelanggaran, gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk pembinaan atau pemberian sanksi administratif.
Sugeng menjelaskan PP tersebut menyatakan kewenangan yang didelegasikan kepada Pemprov tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Selain kewenangan pemberian izin usaha, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan minerba meliputi, pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Pemerintah Pusat juga mendelegasikan penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan, serta memberikan rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Discussion about this post