PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) mulai 6 sampai 17 Mei berlakukan larangan mudik di wilayahnya.
Hal itu diungkapkan Pj. Sekda Konut Kasim Pagala saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 4 Mei 2021.
“Pertama surat edaran dari Kapolri itu awalnya boleh di lintas kabupaten, tapi sekarang mulai kemarin edaran yang dikeluarkan terbaru sudah tidak dibenarkan lagi. Hal itu disebabkan oleh adanya lonjakan manusia terbesar di Pasar Tanah Abang Jakarta sehingga menyebabkan trending kasus Covid naik drastis,” kata Kasim Pagala.
Sehingga, sambung dia, hasil rapat koordinasi dengan Kapolres, TNI, Forkopimda dan semua stakeholder yang punya kebijakan tentang itu menyepakati keputusan tersebut.
“Seperti, Kendari-Konut, Konut-Konawe dan Kolaka tidak diperbolehkan lagi. Ini akan berlaku dari 6 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021,” ungkapnya.
Discussion about this post