<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN</strong> - Camat Angata, Hasran Parenda menghadiri musyawarah laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) di Desa Puunggoni, Rabu 10 Februari 2021. Dalam kegiatan tersebut, Hasran menyampaikan terkait prosedur atau syarat dan cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. Sebab, di 2021, ada kriteria yang berbeda dibanding tahun sebelumnya. "Karena penerima BLT ini semakin ketat. Jadi yang bisa benar-benar menerima itu hanya yang memenuhi 14 parameter. Paling tidak dua sampai empat parameter terpenuhi maka bisa dapat BLT," kata Hasran. Ia berharap, masyarakat tidak berpura-pura miskin untuk bisa mendapatkan BLT. "Selagi masih memiliki nyawa pantang untuk meminta, karena jika masih bisa makan tiga kali sehari dan bisa tidur nyenyak, maka orang harus tetap bersyukur tanpa terlalu mengharapkan bantuan dari pemerintah," terang Hasran. "Semoga juga tidak ada lagi dana siluman serta pemerintah desa yang hanya berjalan di tempat," tutupnya. <strong>Penulis: Lalu Muh. Fadli</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/F4HeCGkQ3kk
Discussion about this post