PENASULTRA.ID, KENDARI – Mz Amirul Tamim secara resmi kembali mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) untuk periode keduanya 2024-2029 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 4 Mei 2023.
Anggota DPD RI aktif periode 2019-2024 itu nampak hadir di KPU Sultra lebih awal satu jam dari jadwal yang diagendakan sebelumnya pukul 14.00 Wita. Amirul yang didampingi sejumlah staf pribadinya terlihat mengikuti secara saksama semua tahapan yang sudah ditetapkan penyelenggara.
Ditemui usai mendaftar, mantan Wali Kota Baubau dua periode itu mengaku, dirinya kembali bertarung di pemilihan umum serentak mendatang tak lain untuk mewakili masyarakat Sultra. Sebab, baginya Sultra harus memiliki keterwakilan di Parlemen dan tentu figurnya yang paham tentang daerah.
“Sultra memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah baik pertanian, kelautan dan pertambangan sehingga pilihan menjadi wakil di DPD RI sudah tepat untuk membantu percepatan pembangunan daerah,” kata Amirul.
Saat disingung soal pemilihan gubernur Sultra 2024 mendatang, Amirul menegaskan, demi pengabdian kepada masyarakat dirinya tetap siap. Namun demikian, hingga saat ini ia belum memikirkan untuk maju sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur Sultra 2024 mendatang.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib yang hadir menerima kedatangan Mz Amirul Tamim mengungkapkan, di hari keempat sejak dibukanya pendaftaran bakal calon anggota DPD RI pada 1 Mei 2023, pihaknya baru menerima dua pendaftar. Salah satunya adalah Mz Amirul Tamim sendiri.
“Kami tetap stand by mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 sampai pukul 23.59 WITA menunggu para pendaftar,” ujar Natsir.
Sebelumnya, KPU RI melalui surat keputusan bernomor 302 tahun 2023 yang ditandatangani Ketuanya Hasyim Asy’ari pada 17 April 2023 lalu sudah menetapkan 25 nama bakal calon anggota DPD RI Dapil Sultra.
Ke-25 nama yang ditetapkan tersebut adalah nama-nama yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan jumlah dan sebaran pemilih di daerah usai dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU Sultra.
Discussion about this post