PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Tudingan mantan Bupati Wakatobi, Arhawi terhadap Haliana-Ilmiati Daud mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pariwisata Wakatobi, Nadar.
Tanggapan tersebut diberikan Nadar guna meluruskan tudingan Arhawi yang mengatakan bahwa Wakatobi mengalami kemunduran di era pemerintahan Haliana-Ilmiati Daud.
Tanggapan Nadar tersebut untuk memberikan informasi yang proporsional kepada publik terkait terhapusnya Wakatobi sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN), Wakatobi tidak masuk dalam Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) dan berhentinya maskapai penerbangan Wings ke Wakatobi. Dimana semua itu yang dijadikan Arhawi sebagai indikator kemunduran Wakatobi.
Nadar menduga terjadi distorsi informasi dalam tudingan sang mantan orang nomor satu di Wakatobi itu.
Ia mengatakan, hilangnya Wakatobi sebagai PSN bukan terjadi tahun 2022 tetapi hal itu terjadi pada 2020. Dimana sebelumnya Wakatobi tercatat sebagai PSN dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN yang diprioritaskan untuk pembangunan Bandara Matahora dan percepatan Infrastruktur.
Setelah itu, Perpres tersebut mengalami beberapa perubahan, yakni Perpres nomor 109 Tahun 2020, Wakatobi sudah tidak masuk dalam PSN.
“Jadi apa yang disebutkan dalam Permen Koordinator Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional itu merupakan penegasan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2020, karena secara hirarki Peraturan Menko adalah turunan dari dari Perpres tersebut,” kata Nadar, Jumat 5 Agustus 2022.
Menurutnya, terkait posisi Wakatobi sebagai KSPN dalam kebijakan pembangunan nasional adalah hal yang mutlak karena tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional (Riparnas).
Dalam PP tersebut terdapat 88 daerah yang masuk KSPN di Indonesia, salah satunya Wakatobi untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Sampai hari ini tidak ada perubahan. Posisi Wakatobi tetap kokoh. Konteks 10 Top Destinasi dan 5 Top destinasi superprioritas sebenarnya istilah penajaman kebijakan Pemerintah Pusat,” ujar Nadar.
Posisi Wakatobi sebagai KSPN atau yang biasa disebut dengan 10 Top Destinasi Prioritas, kata Nadar, dipertegas lagi dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 sampai 2024.
Dalam lampiran dua Perpres tersebut mengatur tentang proyek prioritas strategis mayor project. Di dalamnya terdapat 41 mayor project. Salah satu Wakatobi disebutkan secara eksplisit dengan implikasi penganggarannya.
“Dengan adanya penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Wakatobi atau Integritet Tourism Master Plan alias ITMP yang dilakukan oleh Bappenas, Kementerian PU PR, Kementerian Pariwisata didukung oleh Bank Dunia menunjukan posisi Wakatobi kokoh sebagai KSPN,” kata Nadar.
“ITMP ini adalah suatu kerangka kebijkan sifatnya jangka panjang 2020 sampai 2045, Insyah Allah ini akan ditetapkan dengan Perpres. Apabila bulan Desember akhir tahun sudah final dengan demikian saya kira dukungan Pemerintah lintas sektor untuk pengembangan pariwisata Wakatobi”, Nadar menambahkan.
Discussion about this post