PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Tudingan mantan Bupati Wakatobi, Arhawi terhadap Haliana-Ilmiati Daud mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pariwisata Wakatobi, Nadar.
Tanggapan tersebut diberikan Nadar guna meluruskan tudingan Arhawi yang mengatakan bahwa Wakatobi mengalami kemunduran di era pemerintahan Haliana-Ilmiati Daud.
Tanggapan Nadar tersebut untuk memberikan informasi yang proporsional kepada publik terkait terhapusnya Wakatobi sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN), Wakatobi tidak masuk dalam Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) dan berhentinya maskapai penerbangan Wings ke Wakatobi. Dimana semua itu yang dijadikan Arhawi sebagai indikator kemunduran Wakatobi.
Nadar menduga terjadi distorsi informasi dalam tudingan sang mantan orang nomor satu di Wakatobi itu.
Ia mengatakan, hilangnya Wakatobi sebagai PSN bukan terjadi tahun 2022 tetapi hal itu terjadi pada 2020. Dimana sebelumnya Wakatobi tercatat sebagai PSN dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN yang diprioritaskan untuk pembangunan Bandara Matahora dan percepatan Infrastruktur.
Setelah itu, Perpres tersebut mengalami beberapa perubahan, yakni Perpres nomor 109 Tahun 2020, Wakatobi sudah tidak masuk dalam PSN.
“Jadi apa yang disebutkan dalam Permen Koordinator Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional itu merupakan penegasan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2020, karena secara hirarki Peraturan Menko adalah turunan dari dari Perpres tersebut,” kata Nadar, Jumat 5 Agustus 2022.
Menurutnya, terkait posisi Wakatobi sebagai KSPN dalam kebijakan pembangunan nasional adalah hal yang mutlak karena tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional (Riparnas).
Dalam PP tersebut terdapat 88 daerah yang masuk KSPN di Indonesia, salah satunya Wakatobi untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Discussion about this post