Menurutnya, informasi tentang kinerja pengawasan tingkat nasional sangat diperlukan dalam rangka menghasilkan umpan balik untuk meningkatkan kinerja pengawasan APIP, baik pusat maupun daerah.
Selain itu, dengan diterbitkanya peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah, SPIP, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, wali kota bertanggung jawab atas epektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Dalam PP Nomor 60 tahun 2008 pasal 54 disebutkan bahwa setelah tugas pengawasan, APIP wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikanya kepada pimpinan instansi pemerintah yang diawasi.
Discussion about this post