Selain itu, dengan diterbitkanya peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah, SPIP, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, wali kota bertanggung jawab atas epektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Dalam PP Nomor 60 tahun 2008 pasal 54 disebutkan bahwa setelah tugas pengawasan, APIP wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikanya kepada pimpinan instansi pemerintah yang diawasi.
“APIP juga wajib menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan dengan mekanisme pelaporan secara berkala kepala daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya dengan tembusan kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” Nahwa memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post