“APIP juga wajib menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan dengan mekanisme pelaporan secara berkala kepala daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya dengan tembusan kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” Nahwa memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Page 3 of 3
Discussion about this post