PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Muna, Ahyadi mengatakan, setiap warga negara wajib memiliki dokumen pendataan sipil.
Dalam dokumen pendataan tersebut, nama didalam Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) haruslah sama.
“Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nama yang tercantum pada semua dokumen harus sama tidak boleh ada yang berbeda,” kata Ahyadi, Senin 28 September 2020.
Menurutnya, KK merupakan dokumen awal untuk melahirkan dokumen kependudukan lainnya seperti akte kelahiran dan KTP. Dimana dalam KK tertera NIK yang tidak bisa berganti walau yang bersangkutan telah pisah dari KK sebelumnya maupun si pemilik NIK meninggal dunia.
Page 1 of 4
Discussion about this post