“Namanya siapa, orang tuanya siapa, tempat lahirnya dimana, itu harus clear dulu,” jelas Ahyadi.
Jika ada penduduk yang hendak mengubah nama dalam salah satu dokumen identitas kependudukan, maka harus disertai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN).
“Misalnya nama dalam akte kelahiran telah terbit dan kemudian berniat merubah nama, maka harus disertai surat keputusan dari PN,” pungkas Ahyadi.
Penulis: Sudirman Behima
Discussion about this post