<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Tindak tanduk kejahatan yang dilakukan R (36), seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari ternyata tidak berhenti usai ia dijebloskan dalam jeruji besi. Pasalnya, meski ia sudah divonis lima tahun penjara dalam kasus narkotika, R masih saja menjalankan bisnis haram tersebut. Ia diketahui masih aktif mengendalikan penjualan narkoba dari balik tingginya tembok Lapas. Aksi kejahatan sang napi berhasil dibongkar petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) usai anak buahnya berinisial A ditangkap di wilayah Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Jumat 11 Juni 2021. Dari tangan A, petugas BNNP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 8,58 gram, timbangan, plastik sachet pembungkus serta alat isap sabu. "Awalnya kita menangkap seorang pengedar di Wua-wua, lalu dilakukan pengembangan. Dari situ kita mendapat informasi bahwa paket sabu itu diperoleh dari seorang napi dalam Lapas Kendari, lalu kita koordinasi dengan Kepala Lapas," ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting saat konferensi pers di kantornya, Sabtu 12 Juni 2021. Ginting menyebut, R mengendalikan setiap transaksi narkotikanya melalui komunikasi telepon seluler. "Dalam modus operandinya, napi ini sebagai pengendali yang mengarahkan kemana sabu itu akan diantarkan melalui pengedar atau kurir yang sudah berkomunikasi dengannya lewat telepon," bebernya. Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjut terkait kasus ini. Jika ada anggotanya yang terlibat, Samad tidak akan segan-segan akan menindaknya. "Ini merupakan salah satu bukti bahwa setelah kita MoU dengan BNNP tidak hanya selesai di atas kertas tapi betul-betul kita laksanakan. Kalau terbukti (anggota terlibat), kita langsung tindak lanjuti," pungkasnya. <strong>Penulis: Madan</strong> <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=cpzq3Qj_brU
Discussion about this post