“Kita lihat apa yang terjadi dengan adanya proyek ini. Konflik horisontal terjadi ditengah masyarakat akibat keputusan yang arogan dari perencana,” terang Eliadin.
Ia menyarankan agar pembangunan proyek tersebut berjalan mulus, pihak direksi menerima saran dari masyarakat agar mengalihkan volume proyek tersebut membentang kelaut kurang lebih 20 meter.
Lalu melanjutkan pemecah ombak yang sudah ada. Dengan cara seperti itu pantai tetap terlestari dengan baik serta tidak menyulitkan nelayan.
“Disamping itu, area tersebut menjadi tambat labuh perahu nelayan,” tutup Eliadin.
Untuk diketahui, proyek tersebut dikerjakan PT Tri Artha Mandiri dengan nilai kontrak Rp23.847.596.573.15 yang sumber dana SBSN, dari SNVT Pelaksanaan jaringan Sumber Air Sulawesi IV Sultra, Direktorat Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai IV Kendari, Kementerian PUPR. Kemudian disinyalir tidak mengantongi Amdal.
Discussion about this post