Pria yang karib dipanggil Cimang itu berharap, kejadian seperti ini tak akan lagi terjadi di kemudian hari. Sebab, kata dia, tugas mulia seorang wartawan adalah melakukan peliputan untuk memberikan informasi pada khalayak tentang apa saja yang perlu diketahui publik dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Jika ada oknum yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan ketika hendak mendapatkan konfirmasi ataupun fakta lapangan, maka siap-siap saja berhadapan dengan proses hukum.
“Ini menjadi pelajaran bagi siapa pun agar lebih menghargai kerja-kerja kami sebagai wartawan yang dilindungi oleh Undang-undang. Kami bekerja semata-mata demi kepentingan publik bukan pribadi,” tegas Cimang.
Dengan dimediasi penyidik Polres Muna, akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Selanjutnya, penyidik bakal melakukan gelar perkara terhadap kasus yang telah menyita perhatian masyarakat Muna dan Sulawesi Tenggara pada umumnya itu hingga tuntas.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/kpLDnjFH4R4
Discussion about this post