“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya terhadap Pers Muna maupun orang lain,” sebutnya.
Sebagai pelapor sekaligus korban, wartawan Penasultra.id, Sudirman Behima yang didampingi sejumlah saksi lainnya menerima permohonan maaf dan perbuatan tidak terpuji yang telah dilakukan oleh Fai.
“Insya Allah saya ikhlas memaafkan, karena bagaimanapun memaafkan lebih mulia daripada meminta maaf,” ujarnya.
Pria yang karib dipanggil Cimang itu berharap, kejadian seperti ini tak akan lagi terjadi di kemudian hari. Sebab, kata dia, tugas mulia seorang wartawan adalah melakukan peliputan untuk memberikan informasi pada khalayak tentang apa saja yang perlu diketahui publik dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Jika ada oknum yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan ketika hendak mendapatkan konfirmasi ataupun fakta lapangan, maka siap-siap saja berhadapan dengan proses hukum.
Discussion about this post