<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Rifai, pelaku intimidasi yang menghalang-halangi kerja lima wartawan saat melakukan liputan investigasi pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna akhirnya mengakui semua perbuatannya. Fai --begitu biasa Rifai disapa-- menyadari, apa yang telah dilakukannya adalah sebuah kesalahan besar karena telah melanggar aturan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, secara tulus dan ikhlas, Fai menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya terhadap seluruh insan pers, khususnya para wartawan yang menjadi korban. "Saya minta maaf dengan ikhlas karena kesalahpahaman saya kepada rekan-rekan Pers. Terus terang, saya menyesali apa yang telah saya perbuat," tutur Fai di hadapan sejumlah insan Pers saat bertemu di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Muna, Selasa 27 Juni 2023. Dengan perasaan bersalah, Fai juga berjanji tak akan lagi mengulangi perbuatan menghalang-halangi atau mengintimidasi wartawan dan bakal menjalin komunikasi yang baik kepada seluruh insan Pers maupun orang lain. "Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya terhadap Pers Muna maupun orang lain," sebutnya. Sebagai pelapor sekaligus korban, wartawan Penasultra.id, Sudirman Behima yang didampingi sejumlah saksi lainnya menerima permohonan maaf dan perbuatan tidak terpuji yang telah dilakukan oleh Fai. "Insya Allah saya ikhlas memaafkan, karena bagaimanapun memaafkan lebih mulia daripada meminta maaf," ujarnya. Pria yang karib dipanggil Cimang itu berharap, kejadian seperti ini tak akan lagi terjadi di kemudian hari. Sebab, kata dia, tugas mulia seorang wartawan adalah melakukan peliputan untuk memberikan informasi pada khalayak tentang apa saja yang perlu diketahui publik dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik. Jika ada oknum yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan ketika hendak mendapatkan konfirmasi ataupun fakta lapangan, maka siap-siap saja berhadapan dengan proses hukum. "Ini menjadi pelajaran bagi siapa pun agar lebih menghargai kerja-kerja kami sebagai wartawan yang dilindungi oleh Undang-undang. Kami bekerja semata-mata demi kepentingan publik bukan pribadi," tegas Cimang. Dengan dimediasi penyidik Polres Muna, akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Selanjutnya, penyidik bakal melakukan gelar perkara terhadap kasus yang telah menyita perhatian masyarakat Muna dan Sulawesi Tenggara pada umumnya itu hingga tuntas. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/kpLDnjFH4R4
Discussion about this post