PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Pers akan memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas.
Karya jurnalistik berkualitas adalah karya yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, memenuhi kode etik jurnalistik (KEJ), dan menaati pedoman pemberitaan siber bagi media online (siber).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dihadapan sekitar 300 pemimpin perusahaan pers dan pemimpin redaksi media siber saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.
Ninik Rahayu mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers memiliki dua semangat, yakni mewujudkan kemerdekaan pers dan membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.
“SMSI sampai saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Millennial dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers,” kata Ninik.
Menurutnya, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers, sehingga lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan.
Discussion about this post