Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.
“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” Ninik memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post