Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan perangkat STB, agar perangkat televisi analog atau tabung dapat menerima layanan siaran TV digital.
“STB ini disediakan melalui dua kategori. Kategori yang pertama adalah keluarga yang dikategorikan sebagai televisi nondigital milik masyarakat miskin. Itu disediakan oleh penyelenggara multiplexing yaitu 11 stasiun siaran televisi,” jelas Menkominfo.
Apabila terdapat kekurangan STB bagi masyarakat miskin, maka pemerintah akan membantu penyediaannya.
“Terkait dengan pengadaan dan distribusi STB, dapat saya sampaikan bahwa Pemerintah melalui Kominfo, telah menyediakan satu juta unit STB yang saat ini sedang dilakukan distribusinya, dipasang pada perangkat televisi masyarakat yang belum digital,” ujar Menkominfo.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post