Kenaikan pajak hiburan telah termaktub dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Penulis: Eko
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post