“Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ujar Mahfud.
Untuk diketahui, ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi:
1. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan
2. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan
3. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan
Discussion about this post