<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) perkuat kerja sama penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan. Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Menko Polhukam, Moh. Mahfud di Kantor OJK, Rabu 6 April 2022. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso berharap, kerjasama ini bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi. “OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh. Sementara itu, Menko Polhukam, Moh. Mahfud mengatakan, kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. “Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ujar Mahfud. <strong>Untuk diketahui, ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi:</strong> 1. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan 2. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan 3. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan 4. Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli 5. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia 6. Pertukaran data dan/atau informasi. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/d0iwB7RETeA
Discussion about this post