PENASULTRA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam acara Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.
Wimboh mengatakan, POJK Nomor 6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan. Diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.
Penerapan ketentuan ini, katanya tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis.
Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.
“Oleh karena itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari,” kata Wimboh melalui rilis persnya, Kamis 7 Juli 2022.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengapresiasi kinerja OJK yang berperan besar dalam membantu pemerintah memulihkan perekonomian dari krisis ekonomi dampak pandemi Covid-19.
Discussion about this post