PENASULTRA.ID, KENDARI – Selain pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sulta) juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan bermodus “social engineering” atau soceng alias begal rekening.
Soceng merupakan metode penipuan baru yang biasanya dilakukan melalui media sosial atau internet.
Praktik penipuan ini dilakukan dengan cara mengelabui masyarakat untuk mendapatkan data atau informasi pribadi yang dibutuhkan, salah satunya pin rekening. Belakangan soceng ramai muncul menyasar nasabah perbankan.
“Pinjol ilegal angkanya di Sultra mulai menurun, yang meningkat investasi ilegal. Bahkan sekarang yang muncul lagi yaitu soceng. Ini perlu diwaspadai,” kata Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, Rabu 13 Juli 2022.
Menurutnya, ada enam tips atau cara melindungi diri dari jebakan seceng. Enam tips tersebut yakni menjaga kerahasiaan data pribadi, mewaspadai penipuan yang mengaku petugas bank dan tidak mengunggah data pribadi di media sosial.
Discussion about this post