Dalam kegiatan ini masyarakat menerima materi baik dari OJK Sultra maupun dari Industri Jasa Keuangan (IJK) yang ikut berpartisipasi, yaitu PT BPD Sulawesi Tenggara dan PD BPR Bahteramas Kolaka.
Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, Shintia Wijayanti Putri mengatakan, edukasi yang dilakukan merupakan upaya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas dan fungsi OJK, pengenalan produk jasa keuangan dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti).
Sebab, literasi dan edukasi keuangan merupakan salah satu bentuk pelindungan konsumen, yaitu preventif atau pencegahan.
“Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami manfaat serta risiko suatu produk jasakeuangan sebelum menggunakannya. Selain itu kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara produk jasa keuangan yang resmi atau legal dan yang bodong atau ilegal,” kata Shintia.
Menurutnya, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 65,43 persen. Sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.
Discussion about this post