“Hal ini menunjukkan adanya gap antara persentase inklusi yang lebih tinggi di banding literasi, yang artinya sebagian masyarakat yang telah menggunakan produk jasa keuangan belum memahami terkait manfaat dan risiko dari produk yang digunakan,” ujar Shintia.
Ia berharap, masyarakat Sultra dapat lebih meningkatkan pemahamannya terkait OJK dan produk jasa keuangan, serta 2L (Legal dan Logis) dalam menentukan produk jasa keuangan yang akan digunakan.
“Serta dapat berdampak pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat,” Shintia memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post