Beragam informasi diberikan oleh masyarakat diantaranya, terkait dengan layanan laku pandai yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena rata rata kantor IJK hanya berada pada ibu kota kabupaten.
Pada kesempatan tersebut, Shintia juga menjelaskan terdapat kolaborasi atau kerja sama yang dilakukan antara pemerintah daerah (pemda) dengan IJK melalui Program Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) lewat Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PKMR) dengan skema pembiayaan murah dan cepat.
Sehingga harapannya masyarakat dapat mengurangi atau membebaskan diri dari ketergantungan terhadap rentenir atau praktek keuangan illegal lainnya.
Ia berharap, materi yang didapatkan oleh peserta edukasi di Desa Tanjung Pinang dapat menyebarluaskan informasi kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat lain di sekitarnya.
“Agar seluruh masyarakat dapat menggunakan produk dan layanan keuangan secara bijak, cerdas dalam pengelolaan keuangan, serta terhindar dari kerugian atas aktivitas keuangan illegal,” Shintia memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post