PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara mengenai isu pemblokiran rekening nasabah yang menjadi perbincangan nasional.
OJK Sultra memastikan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, seiring dengan klarifikasi dari perbankan lokal mengenai prosedur pemblokiran yang dilakukan atas instruksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan, pihaknya akan terus melakukan edukasi secara masif untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin tidak ada dana masyarakat yang diblokir atau diambil tanpa alasan yang jelas.
“Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama. Jika kepercayaan terhadap bank memudar, hal itu dapat memicu penarikan dana besar-besaran yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan,” kata Bismi dalam acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) bersama insan media di salah satu rumah makan di Kendari, Selasa 6 Agustus 2025.
Menurutnya, OJK juga secara rutin mengaudit tata kelola perbankan dan bekerja sama dengan PPATK untuk mengawasi proses pembukaan rekening.
Jika ada nasabah yang membutuhkan rekening untuk keperluan mendesak, seperti biaya kesehatan atau sekolah, OJK akan memprioritaskan prosesnya.
Perwakilan dari dua bank di Sultra yakni Bank Mandiri dan BCA turut memberikan penjelasan.
Assistant Vice President Bank Mandiri Sultra, Narasulli Rakhman mengatakan, pemblokiran rekening oleh bank merupakan instruksi resmi dari PPATK sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“PPATK berwenang meminta bank untuk menghentikan sementara transaksi nasabah yang diduga mencurigakan. Ini berlaku di semua bank, bukan hanya Bank Mandiri,” kata Narasulli.
Bank Mandiri juga memiliki kebijakan internal untuk memblokir rekening yang tidak aktif (dormant) selama enam bulan sebagai langkah pengamanan. Untuk membuka blokir rekening dormant, nasabah cukup datang ke cabang dan mengisi formulir.
“Hingga saat ini dari 93 aduan rekening yang diblokir di Bank Mandiri atas instruksi PPATK, 75 di antaranya telah dibuka kembali. Proses penyelesaiannya pun kini bisa lebih cepat yaitu 5 hingga 6 hari,” beber Nasrulli.
Discussion about this post